NgoPI Disertasi Edisi Ke-68 Bahas Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh Mengadili Perkara Jinayat

Narasumber NgoPI Disertasi Edisi ke-68, Erlizar Rusli, akan memaparkan hasil penelitiannya mengenai kedudukan dan peran Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam sistem peradilan nasional, khususnya kewenangan mengadili perkara jinayat.

NgoPI Disertasi Edisi Ke-68 Bahas Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh Mengadili Perkara Jinayat

Narasumber NgoPI Disertasi Edisi ke-68, Erlizar Rusli, akan memaparkan hasil penelitiannya mengenai kedudukan dan peran Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam sistem peradilan nasional, khususnya kewenangan mengadili perkara jinayat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Persoalan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam mengadili perkara jinayat akan menjadi fokus pembahasan dalam NgoPI Disertasi Edisi ke-68. Diskusi yang menghadirkan Erlizar Rusli sebagai narasumber ini mengulas harmonisasi hukum jinayat dengan sistem peradilan nasional di tengah masih adanya tumpang tindih sejumlah regulasi.

Forum ilmiah tersebut menghadirkan Erlizar Rusli sebagai narasumber yang akan memaparkan hasil penelitiannya mengenai posisi Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam sistem peradilan nasional, terutama terkait kewenangan mengadili perkara jinayat yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan normatif dan praktik penegakan hukum.

Diskusi yang akan digelar di Ruang VIP MK.Kopi Lamreung pada Sabtu pagi itu menjadi wadah bertemunya akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum Islam dan sistem peradilan di Indonesia.

Penelitian yang dipaparkan berangkat dari realitas adanya sejumlah persoalan mendasar mengenai kedudukan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Berbagai regulasi dinilai masih menyisakan tumpang tindih norma, konflik kewenangan, hingga ketidakselarasan antara Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan nasional.

Beberapa regulasi yang menjadi perhatian di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kondisi tersebut dinilai berimplikasi pada munculnya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Melalui penelitian tersebut, Erlizar Rusli berupaya menganalisis secara komprehensif kedudukan, peran, dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara jinayat. Kajian itu juga mengulas sejauh mana kewenangan tersebut selaras dengan prinsip-prinsip sistem hukum nasional sekaligus menawarkan formulasi harmonisasi antara hukum jinayat dan hukum pidana nasional.

Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, serta asas-asas hukum. Seluruh data dianalisis secara kualitatif guna menghasilkan pemahaman yang utuh mengenai implementasi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sekaligus merumuskan model penguatan sistem peradilan yang harmonis, berorientasi pada kepastian hukum, serta tetap sejalan dengan sistem peradilan nasional.

Penyelenggara mengajak seluruh kalangan untuk hadir dan berpartisipasi dalam diskusi tersebut sebagai ruang bertukar gagasan serta memperkaya khazanah keilmuan mengenai dinamika hukum di Aceh.

“Mari duduk bersama mendiskusikan lebih lanjut tema NgoPI Disertasi edisi ke-68 di Ruang VIP MK.Kopi Lamreung pada Sabtu pagi. Salam Literasi, Salam NgoPI Disertasi,” demikian ajakan penyelenggara.

Topik