Lewati ke konten

Sengketa Informasi Dokumen IUP Aceh Masuki Sidang Pembuktian Kedua di Komisi Informasi

Redaksi 17 September 2026 · 11:40 WIB
Bagikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Gabung

Banda Aceh, MediaKontras.id | Komisi Informasi (KI) Aceh kembali menggelar sidang sengketa informasi publik terkait permohonan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Sengketa ini melibatkan pihak Pemohon dari Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) serta pihak Termohon dari Pemerintah Aceh, yang diwakili oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa), Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sengketa ini bermula saat HAkA mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen IUP untuk 200 lebih titik tambang di Aceh. Namun, Pemerintah Aceh menolak memberikan dokumen tersebut dengan alasan bahwa dokumen IUP seperti detail luas wilayah, batas wilayah, dan titik koordinat merupakan informasi yang dikecualikan.

Alasan penolakan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.

 

Dalam tahap pemeriksaan awal, Majelis Komisioner KI Aceh menyatakan bahwa seluruh kriteria formal sengketa telah terpenuhi, meliputi: Legal standing Pemohon: HAkA memiliki hak mengajukan permohonan.

Legal standing Termohon: Pemerintah Aceh menguasai dokumen yang diminta.

Jangka waktu: Memenuhi kriteria masa tanggapan 10 hari kerja serta masa keberatan 30 hari.

Kewenangan: Komisi Informasi berwenang mengadili sengketa tersebut. Mengingat informasi yang disengketakan berstatus pengecualian, proses mediasi tidak dapat dilakukan sehingga persidangan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Perkara yang berjalan sejak Juli ini telah memasuki sidang keempat. Sebelumnya, Majelis Komisioner juga telah melakukan pemeriksaan setempat (in-situ) dengan mendatangi langsung kantor Dinas ESDM dan DPMPTSP Aceh guna memeriksa isi dokumen secara langsung serta menilai alasan pengecualiannya – seperti ada tidaknya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual atau dampak berbahaya lainnya jika dokumen dibuka ke publik.

 

Pada sidang pembuktian kedua, Majelis Komisioner menghimbau Pemerintah Aceh untuk melakukan uji konsekuensi ulang atas dokumen IUP tersebut.

Langkah ini dinilai perlu mengingat Pergub Aceh Tahun 2023 sudah berjalan selama tiga tahun, sehingga perlu pembaharuan untuk menentukan apakah status pengecualian masih relevan atau sudah bisa dibuka untuk umum.

Selanjutnya, kedua belah pihak diwajibkan menyusun dan membacakan kesimpulan beserta bukti pendukung pada persidangan mendatang.

Keputusan akhir Majelis Komisioner nantinya akan menentukan apakah Pergub terkait pengecualian dokumen IUP tersebut akan dibatalkan (sehingga informasi wajib dibuka untuk publik) atau justru dikuatkan (sehingga informasi tetap tertutup).

Topik
Bagikan