Mediakontras.id | Pelaksanaan pemilihan Geuchik atau Kepala Desa serentak (Pilciksung) di Kota Langsa kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aturan mengenai syarat domisili bagi calon Geuchik yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 02 Tahun 2026 dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan mengabaikan putusan hukum yang lebih tinggi.
Dalam teknis pelaksanaannya, Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) mengadopsi syarat yang mewajibkan calon berdomisili di desa setempat secara terus-menerus tanpa terputus, yang dibuktikan dengan KTP dan Keterangan Domisili. Aturan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 2 Tahun 2026 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik Dalam Wilayah Kota Langsa di Pasal 20 ayat (2) huruf e yang berisikan ; ‘Terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan fotocopi kartu tanda penduduk’.
Menurut Pemerhati Hukum, M Nur, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi celah bagi praktik persaingan tidak sehat untuk menjatuhkan lawan politik melalui jalur administratif. Namun, aturan tersebut dinilai bertolak belakang dengan hukum yang konstitusional di Indonesia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015, syarat domisili (seperti kewajiban tinggal minimal 1 tahun) bagi calon kepala desa dan perangkat desa telah resmi dihapuskan. “MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional karena membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri,” ujarnya kepada Mediakontras.id, Selasa, 12 Mei 2026.
M Nur menegaskan Putusan MK memiliki kedudukan yang sangat kuat, bersifat final and binding (final dan mengikat), serta memiliki daya ikat setara Undang-Undang yang bersifat erga omnes (mengikat umum). “Kami menghimbau bagi para calon yang merasa dirugikan atau tersandung persoalan domisili ini untuk segera melapor kepada kami. Kami akan melakukan pengujian baik secara administrasi maupun pidana,” ujarnya.
Selain dianggap melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan prinsip pelayanan publik, pihak-pihak yang tetap memaksakan aturan domisili tersebut terancam akan diuji secara hukum menggunakan Pasal 604 KUHP Baru.
“Langkah tegas ini diambil guna memastikan pesta demokrasi di tingkat desa di Kota Langsa berjalan secara adil, transparan, dan tetap berada dalam koridor konstitusi yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. *****






