Prof Muzakkir : Pelaku Harus Di Hukum Dengan Seberat Beratnya
MediaKontras.id | Peristiwa penistaan agama Islam di Indonesia secara berkala terus terjadi dalam berbagai versi dan bentuk. Pemerintah Indonesia melalui lembaga penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh tinggal diam dan bergerak cepat menangkap dan memproses para pelaku penistaan agama Islam, harus ada sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku, agar peristiwa penistaan agama Islam di Indonesia tidak terjadi lagi.
Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa-Aceh, dalam siaran persnya, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, kasus penistaan agama Islam kali ini dilakukan dengan cara yang sangat menyakitkan hati umat Islam di seluruh Indonesia karena menjadikan Ayat Suci Al Quran sebagai permainan dengan hadiah Khamar (minuman keras–red).
“Penistaan agama Islam dilakukan oleh panitia pagelaran musik The Sounds Projek di Ancol Jakarta Utara pada tanggal 7 – 9 Agustus 2026,” terangnya.
Kasus penistaan agama islam bermula dari unggahan pada sebuah akun Threads yang bernama @JARRKOJARR yang mendadak viral di media sosial. Dalam unggahannya terdapat sebuah Booth Produk Minuman Beralkohol, Newport, yang menggelar Gimik Promosi dalam bentuk tantangan bagi penghafal Al-Qur’an, surat Ad-Dhuha di beri imbalan hadiah sebotol minuman keras (khamar).
Tentu aksi promosi tersebut mendapat reaksi keras dan kecaman langsung dari warganet kepada pihak penyelenggara dan sponsor karena dianggap tidak sopan, tidak beradab, tidak bermoral dan beretika dalam membuat konten pemasaran.
Walaupun kemudian pihat The Sounds Project menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pihak penyelenggara tanpa diskusi, ijin, arahan, persetujuan dan diluar pengetahuannya.
Pihak manajemen The Sounds Project secara resmi telah merilis pernyataan, pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, dikutib dari MUI Digital, kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa dan mengecam prilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan prilaku yang menjadikan agama sebagai bahan Challenge atau promosi dalam bentuk apapun.
“Sekalipun sudah ada pernyataan tersebut menurut saya, proses dan sanksi hukum tetap harus ditegakkan atas perbuatan pidana penistaan agama Islam. Para penegak hukum harus memproses kasus ini dengan bukti yang cukup sebagai sebuah tindak pidana yang tidak boleh ditoleransikan,” timpalnya lagi.
Langkah konkrit harus di wujudkan oleh pihak penegak hukum dengan membawa pihak Sponsor Newport ke ranah hukum dengan memeriksa semua pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberi sanksi yang seberat beratnya.
Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan yang juga Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Provinsi Aceh, mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh Sponsor Netport dalam acara The Sounds Project sebagai aktifitas promosi yang di gelar Boot Produk merek Newport dengan hadiah Khamar atau minuman yang memabukkan, sebagai perbuatan biadab dan sangat tidak bermoral.
Seharusnya dalam Negara Indonesia yang sangat pluralitas agama, hal semacam ini harus menjadi perhatian yang kongkrit dari semua penganut agama, agar jangan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan SARA di tengah tengah masyarakat.
Semua umat beragama harus nerawat persaudaraan yang sudah baik dan berusaha mengapresiasi dalam kehidupan masyarakat luas di Indonesia.
“Saya berharap peristiwa penistaan agama Islam kali ini, semua pihak harus bisa mengambil pelajaran untuk terus bisa merawat kehidupan beragama di Indonesia dengan baik,” pintanya.
Maka untuk penyelesaian tindak pidana penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Sponsor Netport, tidak cukup dengan membuat pernyataan dan permintaan maaf, tapi proses hukum harus berjalan dengan sanksi yang seberat beratnya. “MUI harus mengawal semua proses hukum ini agar dikemudian hari tidak terjadi lagi penistaan terhadao agama Islam di Indonesia,” tegas Prof. Dr. Muzakkir Samidan Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Jakarta.
Saat ini memang sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sebagai pelaku penistaan agama Islam dalam acara The Sounds Project, ini sudah baik dimana polisi bergerak cepat untuk memprosesnya.
“Tetapi menurut saya, tidak boleh berhenti sampai pada 4 orang itu saja, seluruh yang terlibat dalam proyek The Sounds Project harus di periksa, karena tidak mungkin Manajemen tidak tahu, bahkan menurut pendapat saya, bisa saja penistaan Agama Islam ini merupakan sebuah konspirasi dari semua orang yang terlibat dalam projek tersebut, tinggal pihak penyidik menentukan posisi masing-masing dari para pelaku tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan mantan Wakil Sekretaris Pengurus Besar Al Washliyah Jakarta.
Lebih lanjut ia menyatakan, bahwa perbuatan penistaan agama Islam oleh The Sounds Project bukan karena khilaf atau tidak sengaja, tapi memang pihak penyelenggara tahu dan mengerti bahwa perbuatan yang diperlombakan bagi siapa dapat menghafal Al-Quran Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha mendapat hadiah khamar (minuman keras) adalah dilarang dalam Agama Islam secara tegas.
Pelaku semua harus dijatuhkan hukuman yang seberat beratnya dan jika memungkinkan, perusahaannya jiga di blak list atau di tutup. Saya juga berharap agar proses hukum terhadap tersangka 4 orang dan pelaku lainnya yang belum diperiksa,.
“Hendaknya kita kawal secara bersama sana MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al Washliyah, FPI, Al Ijtihaditah, Perti, HISSI dan yang lainnya mengawal secara ketat agar pelaku penistaan agama Islam di proses secara hukum dan di beri sanksi yang berat sehingga dikemudian hari tidak ada lagi pelaku penistaan agama di Indonesia,” tutur Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan yang juga pakar Hukum Pidana Islam itu. [ian]
