Tiga Keuchik Air Sialang Resmi Tolak IUP PT MMS, Dua Cabut Rekomendasi
Nasional, MediaKontras.id | Penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, memasuki babak baru. Tiga keuchik dalam Kemasjidan Air Sialang secara resmi menyatakan menolak seluruh bentuk kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.
Lebih tegas lagi, dua keuchik mencabut dan membatalkan rekomendasi yang sebelumnya pernah diberikan kepada PT MMS untuk kepentingan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
Sikap resmi itu tertuang dalam tiga surat Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu, dan Air Sialang Hilir yang ditujukan kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa.
Ketiga surat tersebut merujuk pada hasil musyawarah besar tiga gampong dalam Kemasjidan Air Sialang pada 31 Juli 2026, yang menghasilkan Petisi Bersama Penolakan Segala Bentuk Kegiatan Perusahaan Pertambangan di wilayah Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu, dan Air Sialang Hilir.
Dua Keuchik Cabut Rekomendasi
Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah melalui surat Nomor 541.13/216/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 secara resmi mencabut, menarik kembali, dan membatalkan rekomendasi terdahulu kepada PT MMS terkait IUP eksplorasi emas di wilayah gampong tersebut.
Surat yang ditandatangani Keuchik Air Sialang Tengah, Marsyib, itu berjudul “Pencabutan Surat Rekomendasi dan Penolakan Kegiatan Pertambangan PT MMS”, dengan melampirkan petisi dan daftar hadir masyarakat.
Dalam surat tersebut, pemerintah gampong menyatakan aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, menghilangkan kawasan resapan dan sumber mata air, mencemari sumber air bersih, serta mengancam lahan pertanian dan perkebunan masyarakat.
Ancaman terhadap sumber penghidupan warga juga menjadi pertimbangan. Sebagian besar masyarakat setempat menggantungkan pendapatan dari sektor pertanian dan perkebunan.
Potensi banjir, banjir bandang, erosi, tanah longsor hingga gangguan kesehatan turut disebut sebagai alasan pencabutan rekomendasi.
Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah bahkan menegaskan penolakan terhadap seluruh kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi PT MMS maupun pihak lain di wilayah administrasi gampong.
Air Sialang Hulu Ikut Membatalkan Rekomendasi
Sikap serupa datang dari Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu.
Melalui surat Nomor 500.10.2617/159/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, Keuchik Air Sialang Hulu, Zulmaitani, secara resmi mencabut, menarik kembali dan membatalkan rekomendasi terdahulu yang pernah diberikan kepada PT MMS untuk IUP eksplorasi emas.
Surat tersebut juga memuat perihal “Pencabutan Surat Rekomendasi dan Penolakan Kegiatan Pertambangan” serta dilengkapi petisi dan daftar hadir.
Alasan yang disampaikan hampir senada dengan Air Sialang Tengah, yakni kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, potensi bencana ekologis dan dampak terhadap kesehatan warga.
Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu juga menolak seluruh aktivitas survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan PT MMS atau perusahaan lainnya di wilayah gampong.
Pencabutan rekomendasi tersebut diminta menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait untuk menghentikan proses perizinan maupun aktivitas operasional pertambangan di lapangan.
Air Sialang Hilir Tegaskan Penolakan
Sementara itu, Pemerintah Gampong Air Sialang Hilir turut menutup ruang bagi aktivitas pertambangan.
Melalui surat Nomor 543.1/208/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, Keuchik Air Sialang Hilir, Alizar, SH, menyatakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan PT MMS.
Berbeda dengan dua gampong lainnya, Air Sialang Hilir tidak mencabut rekomendasi karena sebelumnya tidak pernah menerbitkan rekomendasi kepada perusahaan tersebut.
Namun sikapnya sama tegas. Pemerintah gampong bersama masyarakat menyatakan menolak segala bentuk survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan PT MMS ataupun perusahaan pertambangan lainnya di wilayah administrasi Gampong Air Sialang Hilir.
Penolakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial masyarakat serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan sesuai aspirasi warga.
Bola Kini di Tangan Pemerintah
Ketiga surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, DPMPTSP Aceh Selatan, Camat Samadua, serta Imum Mukim Kasik Putih.
Dengan terbitnya tiga surat tersebut, penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT MMS di Kemasjidan Air Sialang kini memiliki pijakan administratif dari tiga pemerintahan gampong.
Air Sialang Tengah dan Air Sialang Hulu secara resmi menarik kembali rekomendasi terdahulu sekaligus menolak aktivitas pertambangan. Sementara Air Sialang Hilir sejak awal tidak memberikan rekomendasi dan kini menyatakan penolakan secara terbuka.
Sikap tersebut bukan lagi sebatas pernyataan lisan. Aspirasi warga telah dituangkan dalam petisi dan diperkuat hasil musyawarah besar tiga gampong pada 31 Juli 2026.
Kini, bola berada di tangan pemerintah dan instansi terkait yang menerima tembusan surat tersebut. Mereka dituntut menjadikan penolakan resmi tiga gampong sebagai bahan pertimbangan serius dalam setiap proses perizinan maupun rencana aktivitas pertambangan PT MMS di kawasan Kemasjidan Air Sialang.
